Setya Novanto
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang juga tersangka dalam kasus korupsi e-KTP ini resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari kedepan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan penahanan itu lantaran berdasarkan serangkaian bukti yang dimiliki KPK, Ketua Umum Partai Golkar itu diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus e-KTP.
"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017," kata Febri saat jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin itu akan dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Namun, kata Febri, penahanan itu harus dibantarkan lantaran Setnov harus menjalani perawatan medis pasca-kecelakaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Kemudian terkait dengan pembantaran penahanan karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut," papar Febri.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan kondisi Novanto tidak terlalu parah. Dia menyebut kondisi kesehatan Novanto cukup baik. "Kondisi terakhir saat ini berada di RSCM, dan lumayan oke," kata Laode, Jumat (17/11/2017).
Dia juga menegaskan kondisi Novanto tidak terlalu mengkhawatirkan. "Tidak terlalu mengkhawatirkan," sambungnya.
Ia tidak menjelaskan lebih jauh soal kelanjutan pemeriksaan. Menurut Laode, pihaknya akan menunggu Novanto sehat dahulu. "Kita lihat dia sembuh dulu. Karena pertanyaan penyidik pertama itu kan, apakah Anda sehat hari ini?" kata Laode.
Pengacara: Jangan Permainkan Hukum!
Setelah KPK resmi menahan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP, Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tidak terima. "Ditahan dasarnya apa? Undang-undangnya apa yang menyatakan bisa ditahan? Orang sakit diperiksa saja enggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum begitu. Jawaban saya itu," kata Fredrich.
Pernyataan tersebut disampaikan Fredrich sebelumnya saat diwawancarai wartawan di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017). Dia sejak awal memang berkukuh menolak kliennya ditahan KPK karena menilai hal tersebut bertentangan dengan hukum.
"Undang-undang yang mana menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa?" ujar Fredrich.
Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Setnov dalam kasus korupsi yang membuat negara merugi Rp2,3 triliun ini. Pun demikian, penyidik bergerak cepat dengan menyambangi kediaman Setnov di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Tetapi, sayangnya orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin itu tak ditemui di rumahnya. Oleh sebab itu, dalam operasi penindakan penyidik KPK yang memakan waktu lima jam itu tak membuahkan hasil, lantaran Setnov diduga 'melarikan diri'.
Ramai pembahasan di masyarakat mengenai hilangnya Setnov. Mantan Ketua Fraksi Golkar itupun muncul untuk pertama kalinya di stasiun media televisi swasta, secara eksklusif melalui sambungan telepon. Ketika itu, wartawan media itu bernama Hilman Mattauch.
Dalam wawancara yang disebut secara eksklusif itu kurang lebih menyatakan bahwa Setnov akan mendatangi Gedung KPK pada Kamis 16 November 2017 malam.
Namun, setelah proses wawancara eksklusif bersama Hilman itu. Grup Whatsapp kalangan jurnalis pun ramai beredar video mobil Fortuner berplat nomor B 1732 ZLO yang diduga mengangkut Novanto mengalami kecelakaan.
Tak lama berselang, pihak kuasa hukum Setnov membenarkan bahwa kliennya mengalami kecelakaan dan diklaim menderita luka cukup parah. Akhirnya, Novanto pun dilarikan ke RS Medika.
Dalam mobil berwarna hitam itu Setnov disupiri oleh Hilman dengan ditemani oleh seorang ajudan. Tetapi dalam insiden yang membuat ragu publik itu Hilman dan ajudannya tak mengalami luka yang serius.
Mendengar kejadian itu, pihak KPK tak tinggal diam. Pimpinan lembaga antikorupsi langsung melayangkan surat ke Mabes Polri dan Interpol untuk meminta nama Novanto dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bahkan, KPK tak langsung percaya dengan kejadian kecelakaan itu. Pasalnya demi mendalami adanya isu perekayasaan dalam insiden itu, penyidik KPK langsung turun ke TKP dan RS Medika.
Setya Novanto sendiri kini telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Pemindahan itu dilakukan lantaran RS Medika tidak memiliki alat medis.