Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menilai penegakan hukum atas pelaku tindak pidana korupsi di Riau relatif lemah. Hal dikarenakan lembaga tersebut mencatat banyak vonis hakim terhadap terdakwa korupsi tergolong ringan, hanya sekitar dua tahun ke bawah.
Seperti disampaikan oleh Koordinator Posko Pemantau Peradilan Riau, Andi Wijaya, pidana yang divonis hakim pada 2017 ini sangat ringan. Hukuman itu tidak sebanding dengan kerugian yang diakibatkannya ke negara dan dan masyarakat
"Pidana yang dijatuhkan hakim tipikor sangat ringan. Rata-rata hanya dua tahun, bahkan ada yang di bawah dua tahun," kata Andi, Sabtu (30/12/2017).
Selain itu, LBH mencatat juga selama 2017 ada enam orang terdakwa Tipikor yang divonis bebas. Putusan ini menurut Andi sangat menyakiti masyarakat yang dirugikan akibat korupsi aparat.
"Kami lihat di sini pengadilan lemah terhadap kasus korupsi. Menurut kami juga ada kemungkinan permainan hakim tipikor bermain dengan pelaku korupsi," tutup Andi.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Serba Serbi, Riau |