Sukaramai Trade Center
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, meminta kepada pihak pengelola Pasar Sukaramai yakni PT Makmur Papan Permata (MPP), menggesa target penyelesaian pembangunan renovasi pasar Sukaramai atau Sukaramai Trade Center (STC).
Sehingga pedagang yang selama ini berjualan di kios-kios sementara bisa kembali berjualan di kios permanen yang nyaman dan aman.
"Pengelola harus menyanggupi target waktu yang ditentukan agar pedagang nyaman berjualan dan lalu lintas juga bisa ditata dengan rapi," kata Ingot, Senin (15/1/2018).
Ditambahkan mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru itu, pengelola harus mempersiapkan data-data nama pedagang yang nantinya akan menempati kios yang sudah disiapkan. Pendataan pedagang ini harus dilakukan dengan telilti agar tidak terjadi kesalahan dalam penempatan pedagang di kios-kios yang sudah disiapkan.
"Saat pembagian kios nanti juga harus benar-benar dipersiapkan dengan matang agar tidak terjadi perselisihan sesama pedagang," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengelola Pasar Sukaramai, yakni PT Makmur Papan Permata (MPP), memberikan tenggat waktu hingga akhir bulan ini kepada pedagang untuk mendaftarkan pengelolaan kios pasca terbakar tahun 2015 lalu.
Bahkan, pihak MPP sudah membuka pendaftaran penempatan kios sejak 22 Mei 2017 lalu. Hingga pertengahan Januari ini masih ada pedagang yang belum melakukan pendaftaran untuk penempatan kiosnya.
"Pedagang pemilik Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) yang sudah mendaftar proses penempatan kios sudah mencapai 83 pesen. Jadi masih ada sekitar 17 persen lagi yang belum mendaftar. Ini yang masih kita tunggu sampai akhir Januari," kata Kepala Cabang PT MPP Suryanto.
Dikatakan Suryanto, pihaknya menghimbau agar pedagang pemilik KTBH yang belum melakukan pendaftaran segera mendaftarkan agar penempatan kiosnya bisa langsung diproses.
"Sehingga saat dilakukan serah terima pada Mei mendatang semua pemilik KTBH bisa mendapatkan kiosnya," imbuhnya.
Suryanto mengungkapkan, setidaknya ada 1.400 pedagang pemilik KTBH di Pasar Sukaramai. Dari jumlah tersebut hingga saat ini masih ada sekitar 300 pedagang pemilik KTBH yang belum mendaftar dirinya untuk penempatan kios. Padahal untuk proses pendaftaran pihaknya sudah memberikan waktu selama lebih kurang sembilan bulan lamanya.
"Jika hingga akhir bulan ini masih ada pedagang yang belum juga melakukan pendaftaran penempatan kios, maka kami tidak akan melayani lagi. Untuk itu, kita kasih waktu sampai akhir Januari ini. Lewat bulan Januari kita tidak akan layani lagi," pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |