Suhardiman Ambi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) – DPRD Riau mencatat masih banyak terjadi kebocoran pajak yang dapat dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk pajak air permukaan, di mana diperkirakan dari sektor tersebut bisa menghasilkan pendapatan hingga Rp 80 miliar per tahun.
Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby, membeberkan ada sekitar 312 wajib pajak yang tidak membayarkan pajak air permukaannya. Hingga saat ini, para wajib pajak tersebut masih tertunggak dan belum melunasi hutang pajaknya.
Untuk mendorong sumber PAD ini, Suhardiman pun mengatakan akan memanggil pihak-pihak tersebut ke Komisi III. “Kita akan panggil perusahaan-perusahaan penunggak pajak tersebut untuk mempertanggungjawabkan kewajibannya,” ujar Politisi Partai Hanura ini, Kamis (1/2/2018).
Lebih lanjut Suhardiman menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan Senin depan. Oleh sebab itu ia meminta yang datang nanti merupakan pemegang keputusan pada perusahaan tersebut.
“Kita juga akan memberikan teguran jika mereka tidak kunjung melunasi. Mulai dari teguran, penurunan tim yustisi hingga penyitaan aset. Kita tidak mau ada yang berusaha di Riau namun tidak menunaikan kewajibannya untuk Riau. Kita akan turunkan Satpol PP, PPNS, dan juga Polda Riau yang didampingi Komisi III untuk melakukan upaya paksa jika diperlukan,” kata Suhardiman.
Untuk realisasi pajak air permukaan di akhir 2017 lalu, jumlah yang tertagih hanya sebanyak Rp 27 miliar. Jumlah tersebut berkurang sekitar Rp 2 miliar dari tahun sebelumnya.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |