Suhardiman Amby
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Terkait revisi pajak Pertalite yang ada dalam Perda Pajak Daerah, sebagian anggota DPRD Riau berpendapat tidak perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengubahnya. Karena kalau dibentuk, akan memerlukan biaya yang cukup besar, sementara item yang akan direvisi tidak banyak.
Seperti disampaikan Anggota Banmus DPRD Riau, Suhardiman Amby. Menurutnya, Pansus tidak perlu dibentuk karena hanya mengubah satu pasal pada Perda 4 tahun 2015 tersebut. "Jika tanpa Pansus, maka bisa diselesaikan selama dua minggu setelah diparipunakan. Kalau pakai Pansus bisa lebih dari satu bulan," ujar Suhardiman Amby, Senin (26/2/2018).
Politisi Hanura ini menilai bahwa di Banmus memang ada opsi pembentukan Pansus dalam menurunkan pajak tersebut. Namun hal tersehut masih dalam pembahasan dan belum final.
"Kita ingin penurunan pajak ini segera dilaksanakan. Ini merupakan keinginan masyarakat Riau dan kita tidak ingin mempersulit mereka," ungkap Suhardiman.
Hal ini juga dikemukakan sebelumnya oleh Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman. Ia mengatakan bahwa dengan revisi tanpa melalui Pansus akan memberikan efisiensi keuangan. Pasalnya jika dibentuk Pansus, setidaknya memakan waktu 30 hari kerja dan menyedot anggaran sekitar Rp 1 miliar.
"Yang kita ubah adalah redaksional satu ayat saja. Dari 'sebesar 10 persen' menjadi 'sebesar-besarnya 10 persen'," ujar Noviwaldy.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |