JAKARTA (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram melihat sikap dan tingkah laku terdakwa kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi yang kerap semena-mena saat proses persidangan berlangsung.
Lembaga antirasuah mengingatkan soal hukuman berat bagi seorang terdakwa yang tidak koperatif serta tak menghormati jalannya proses persidangan yang berlangsung.
"Sejak awal kami sampaikan agar terdakwa bersikap kooperatif. Kooperatif disini tentu proses persidangan kan harus sama-sama kita hormati Jaksa, Hakim dan pihak terdakwa, kuasa hukum juga wajib menghormati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikantornya, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Dalam persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Fredrich kembali menujukan sikap amarahnya didalam persidangan. Dia sempat menyatakan bahwa Jaksa Penuntut KPK tidak mengenyam pendidikan lebih tinggi darinya.
Dia juga kerap ditegur Majelis Hakim lantaran memanggil saksi dengan kata "situ". Fredrich juga meminta Hakim untuk melakukan sumpah pocong kepada saksi yang ditudingnya telah berbohong.
"Bahasa yang digunakan pun seharusnya tepat ya terhadap terutama kepada para saksi," ucap Febri.
Febri menekankan, pihaknya melalui Jaksa Penuntut KPK akan mencermati sikap Fredrich selama proses persidangan untuk menyusun tuntutan. Hal itu nantinya bisa akan semakin memperberat hukuman kepada eks Pengacara Setya Novanto (Setnov) tersebut.
"Nanti kami lihat saja tentu kami akan pertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan akan dipertimbangkan juga dan Hakim akan melihat itu," tutur Febri.