gedung kantor Kejari Bengkalis. int
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri Bengkalis bidang tindak pidana umum (Pidum) tangani 103 perkara Pidum selama triwulan pertama 2018. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto melalui Kepala Seksi Pidana Umum Iwan Roy Carles, Rabu (11/4/2018) di ruang kerjanya.
Menurut Iwan Roy, 103 perkara itu masing-masing perkara narkoba, perlindungan anak, KDRT, Kehutanan dan uang palsu (Upal). "Januari sampai Maret perkara narkoba 80 perkara, perlindungan anak 15 perkara, KDRT 4 perkara, Kehutanan 2 perkara dan Upal 2 perkara," rincinya.
Ia mengungkapkan, dari sekian banyak perkara ditangani, perkara narkoba merupakan paling banyak. Diantaranya, perkara narkoba 40 kilogram dan perkara 2 kilogram sabu serta ektasi yang masih dalam proses sidang.
"Ya kalau dari total 80 perkara narkoba, untuk tersangkanya bisa lebih dari itu. Bisa lebih dari 100-an tersangka, "pungkas Iwan Roy Carles Kepala Pidum Bengkalis.
Penulis | : | Agus |
Editor | : | Adrian |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Riau, Hukum |