Pekanbaru (CAKAPLAH) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari ini Senin (25/2/2019) mengagendakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua calon direktur kredit dan syariah Bank Riau Kepri, yakni Tengku Irawan dan Syahrul.
Kedua nama tersebut merupakan hasil seleksi dari tim seleksi Pemprov Riau dan juga rekomendasi para pemegang saham Bank Riau Kepri. Dan nanti, hasil uji dari OJK hari ini akan diserahkan kembali kepada pemegang saham untuk ditindaklanjuti, apakah akan melantik satu dari dua nama tersebut atau tidak.
Nah, berdasarkan penelusuran dari CAKAPLAH.com, ternyata salah seorang calon direksi tersebut pernah berurusan dengan kasus kredit di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pekanbaru beberapa tahun yang lalu.
Bahkan, nilai kredit yang bermasalah itu sebesar Rp35 miliar lebih. Nama calon tersebut adalah Syahrul. Bahkan, nama Syahrul pun masuk dalam daftar orang tercela versi OJK.
Menurut pengamat ekonomi UIN Suska Riau, Ronny Riansyah, OJK harus berhati-hati dalam melakukan uji kelayakan dua calon direksi tersebut. Sebab, kalau tidak hati-hati, ini bisa mempengaruhi Bank Riau Kepri. Bahkan, Ronny menyarankan, lebih baik OJK tak meluluskan Syahrul demi nama baik bank.
"Tentu lebih baik baik bagi OJK untuk tidak meluluskan yang sudah pernah termasuk daftar orang tercela OJK. Itu untuk menghindari komplikasi hukum yang mungkin timbul, serta menjaga nama baik dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Riau Kepri," papar Ronny.
Namun meskipun demikian, Ronny juga menyayangkan proses seleksi calon bos Bank Riau Kepri yang kurang tegas dari awal.
"Seharusnya dalam seleksi itu, ada syarat yang menyebutkan bahwa orang yang pernah masuk daftar tercela OJK tak boleh mendaftar. Sehingga, bisa lebih clear dari awal. Atau, walaupun pernah masuk daftar, kalau sudah habis jangka waktu terdaftarnya sebagai orang tercela, dan sudah diputihkan, sebaiknya dijelaskan betul. Jangan case ini menjadi bahan mainan politik orang-orang berkepentingan," tutup Ronny.
Sebagai informasi, memang Syahrul pernah menjadi saksi atas kasus dugaan kredit macet senilai Rp35 miliar di sidang Tipikor Pekanbaru.
Saat itu, Syahrul sebagai saksi yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Penyaluran Kredit. Dan dalam sidang tersebut, Syahrul pernah ditegur oleh majelis hakim terkait keputusannya sebagai kepala divisi tersebut.
Redaksi CAKAPLAH.COM pernah mengkonfirmasi hal ini kepada Syahrul. Namun ia enggan berkomentar karena sedang berada di luar kota.
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Kepulauan Riau, Riau |