Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wacana anak-anak para imigran di Kota Pekanbaru untuk mendapatkan pendidikan sekolah dasar masih menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru, M Yusuf mengatakan jika menyekolahkan anak para imigran tersebut, dapat dilakukan jika sudah ada ketentuan yang mengatur.
“Saat ini Pemko Pekanbaru sedang menjajaki kemana harus koordinasi. Pemerintah di sini sifatnya hanya menyediakan tempat dan merekomnya. Bukan yang mendanai. Ini yang harus diketahui masyarakat, kalau Pemerintah lebih banyak dalam hal penanganannya saja,” kata Yusuf, Jumat (28/6/2019).
Mantan Kepala Dispora Kota Pekanbaru ini menyebutkan, penanganan yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap rencana ini, juga masih belum dapat dipastikan secara intens bagaimana dan apa-apa saja yang harus dilakukan.
Hanya saja, menurut M Yusuf sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Pasal 40 tentang penanganan pengungsi warga negara asing/ imigran, Pemerintah melalui Kesbangpol wajib memberikan kondusifitas terhadap lingkungan warga pengungsi, baik dari segi keamanannya dan juga kesehatannya.
“Untuk rencana anak imigran yang akan sekolah itu pendanaannya sama sekali tidak ada dari Pemko Pekanbaru, mereka dibiayai oleh Internasional Organitation for Migration (IOM). Ini kita lakukan juga untuk menjaga kestabilan hubungan internasional dalam hukum internasional yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Azasi Manusia,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Kota Pekanbaru |