BANGKINANG (CAKAPLAH) - Meskipun telah banyak masyarakat yang harus mendekam di penjara karena melakukan pembakaran lahan namun tetap saja masih ada yang membandel dan menganggap melakukan pembakaran lahan adalah hal yang sepele.
Di Kabupaten Kampar, seorang Warga Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota terpaksa mendekam di sel Polsek Bangkinang Kota sejak Sabtu (7/9/2019) karena kedapatan membakar lahan miliknya
di Jalan Cempaka Putih Desa Ridan Permai.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo, kepada wartawan, Selasa (10/9/2019) mengatakan, pelaku pembakaran lahan yang diamankan anggotanya adalah Dk (42). Ia merupakan warga Jalan Jati Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
Awal penangkapannya bermula pada Sabtu pagi (7/9/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, saat itu Kades Ridan Permai Sularno mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Cempaka Putih Desa Ridan Permai.
Selanjutnya Sularno selaku Kades Ridan Permai mendatangi lokasi dan mendapati api telah membesar dan juga telah merembet ke lahan milik warga lainnya.
Tidak berapa lama datang Tim Karhutla gabungan dari TNI - Polri dan juga dari BPBD Kampar untuk melakukan pemadaman dan juga menyelidiki pelaku pembakaran lahan ini.
Atas kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan seorang warga bernama Dk yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan ini, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah parang dan sebuah mancis yang digunakan tersangka saat melakukan pembakaran lahan.
"Tersangka telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," cakap Era.
Ia mengimbau agar tidak ada lagi masyarakat yang nekat melakukan pembakaran saat membersihkan lahan, karena selain merusak lingkungan dan merugikan orang banyak, perbuatan ini juga diancam sanksi pidana yang cukup berat.
"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi yang lain," ungkapnya.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Kampar |