PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten/Kota se-Riau diminta untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 8 November mendatang.
Permintaan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli kepada CAKAPLAH.COM, Ahad (3/11/2019).
"Kami harap bupati/walikota dapat menyerahkan penetapan UMK berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota, paling lambat ke Pemprov Riau 8 November untuk disahkan," pintanya.
Karena itu, Jonli menyarankan kenaikan upah harus melalui formula pengupahan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Tak hanya itu, lanjut dia, kenaikan juga berdasarkan perhitungan komponen Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen, serta pertumbuhan PDB Nasional sebesar 5,12 persen, sehingga persentasi kenaikan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
"Kenaikan upah ini sudah keputusan pemerintah pusat, kami berharap dengan adanya kenaikan upah ini berdampak terhadap kesejahteraan buruh," tukasnya.
Untuk diketahui, Pemprov Riau berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau telah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp2.888.564,01. Dengan begitu UMP tahun depan mengalami kenaikan sebesar Rp226.538,38 dari tahun 2019.