Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Riau tahun 2020 hanya sebesar Rp1.810.407.702.000. Kepastian angka DBH Riau itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 78 Tahun 2019.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putrayana, kepada CAKAPLAH.com.
Indra Putra mengatakan, nilai tersebut terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Dimana untuk Pajak sebesar Rp 866.006.254.000 dan SDA sebesar Rp944.401.448.000.
"Itu besaran DBH Riau tahun 2020. Selain itu kita juga sudah mendapat kepastian dari pusat untuk tunda salur DBH triwulan IV 2018 sebesar Rp439.786.122.679 akan dibayar tahun depan, sehingga menjadi pendapatan tahun 2020," terangnya.
"Sedangkan untuk DBH kurang bayar tahun 2017 direncanakan dibayarkan tahun ini sebesar Rp260 miliar. Kemudian untuk triwulan IV tahun 2019 akan dibayarkan tahun depan, untuk angkanya nanti setelah diaudit pada Februari atau Maret 2020. Setelah itu nanti akan keluar angkanya pada Juni," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |