Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Pekanbaru, Sarkawi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan psikolog dan hukum kepada korban perundungan disertai dengan kekerasan salah seorang pelajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Pekanbaru.
"Kita melakukan pendampingan kepada korban dan juga telah melakukan pendamping advokat dan psikolog kepada korban," cakapnya.
Sarkawi menyebutkan, pihaknya tidak bisa melindungi pelaku. Namun pelaku saat ini sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Lembaga Anak.
"Untuk pelaku juga telah ada yang melakukan pendampingan tetapi bukan dari kita. Kalau untuk pelaku sudah ada juga yang masuk dan melakukan pendampingan yaitu dari Lembaga Perlindungan Anak," cakapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perundungan yang melibatkan 3 orang siswa di SMPN 38 Pekanbaru, mengakibatkan 1 orang siswa harus menjalani operasi dan serangkaian perawatan lainnya.
Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan kronologis awal terjadinya perundungan tersebut terjadi pada hari Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 11.00 Wib.
"Kronologi awalnya hanya bercanda-bercanda, mungkin adanya semacam kata-kata yang mungkin tidak bisa diterima oleh para terlapor ini," cakap AKBP Nandang, Senin (11/11/2019).
"Dan mungkin tersinggung sehingga terpancing emosinya, karena anak-anak emosinya belum stabil kan," tambahnya.
"Dari ketiga terlapor tersebut, ada yang memukul korban menggunakan bingkai foto, dan ada juga yang memegang kepalanya lalu membenturkan kepalanya ke dengkul (lutut) terlapor," cakapnya lagi.
Disebutkan, saat kejadian guru berada di dalam kelas. "Memang ada guru di dalam kelas, namun saat itu guru tersebut sedang mencari tugas-tugas di dalam handphone. Jadi tidak memperhatikan secara langsung kejadian itu karena dianggapnya memang bercanda. Namun tiba-tiba terjadi kekerasan terhadap korban ini," jelasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |