Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengimbau kepada seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai minimal H-12 Lebaran. Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar.
"Kita minta kepada perusahaan agar membayarkan THR pegawainya minimal dua minggu sebelum lebaran (H-12 Lebaran)," kata Rasidin Siregar kepada CAKAPLAH.com, Senin (21/5/2018) di kantor gubernur Riau.
Rasidin menyebutkan bahwa pihaknya sudah bentuk tim untuk mengawasi dan mensosialisasikan surat edaran pembayaran THR Lebaran tahun ini.
"Kita sudah bentuk tim. Di kabupaten dan kota juga sudah kita sampaikan agar mereka juga membentuk tim, sekaligus posko pengaduan THR," bebernya.
Terkait besaran THR sendiri, lanjut Rasidin, masih sama kebijakannya dengan tahun sebelumnya. Karyawan masa kerja diatas satu tahun mendapat THR sebulan gaji.
"Tapi kalau dibawah 12 bulan kerja, karyawan tetap mendapatkan THR, namun besarannya menjadi kebijakan perusahaan," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Ekonomi, Riau |