Ketua KPU Riau, Nurhamin.
|
PEKANBARU (CAKAPKAH) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan ketentuan baru bahwa Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merupakan perwakilan daerah yang tidak tergabung dalam pengurus partai. Dengan adanya keputusan ini maka aturan sebelumnya yang tidak memuat pengecualian tersebut dapat dibatalkan.
Proses pencalonan DPD sendiri saat ini saat ini masih berlangsung. Termasuk di Riau di mana KPU Riau telah menerima kelengkapan persyaratan dari Bacaleg DPD RI asal Riau yang telah memenuhi verifikasi faktual.
Menanggapi keputusan MK tersebut, Ketua KPU Riau, Nurhamin, mengatakan bahwa kebijakan MK tersebut bisa menjadi dasar perubahan PKPU tentang pencalonan DPD RI. Namun demikian pihaknya masih menunggu arahan KPU RI untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Saya kira aturan itu nanti akan diterapkan, kita tunggu saja arahan Pusat," sebut Nurhamin, Selasa (24/7/2018).
Nurhamin menambahkan, jika nantinya aturan tersebut telah diterapkan, tahapan pencalonan DPD akan tetap berjalan dan tidak akan terganggu. Jika nanti ada calon yang tidak memenuhi syarat dapat didiskualifikasi.
"Bahkan jika ada temuan pun saat pemilihan, calon yang diputuskan melanggar aturan bisa digugurkan," tegas Nurhamin.