Sunaryo
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD provinsi Riau telah menerima draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2019 dari Pemprov Riau. Namun, DPRD menolak dan mengembalikan berkas tersebut.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo kepada CAKAPLAH.com. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, KUAPPAS tersebut dikembalikan karena belum adanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan belum diakomodirnya visi dan misi Gubernur Riau terpilih.
"Pemrov sudah mengajukan, namun atas dasar beberapa hal makanya dikembalikan, karena RKPD belum masuk, Permendagri belum masuk dan juga salah satunya visi dan misi dari gubernur terpilih," cakap Sunaryo.
Menurutnya, penolakan ini atas dasar koordinasi unsur pimpinan DPRD dan anggota Banggar yang ada di DPRD Riau.
Dikatakan Sunaryo, hasil dari konsultasi ke Kemendagri baru-baru ini juga menyarankan agar visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dapat diakomodir di pembahasan APBD 2019.
"Permendagrinya ada, mengenai petunjuk masalah pembahasan APBD 2019. Bahwa dalam salah satu aturannya disebutkan, dalam pembahasan KUA/PPAS yang diusulkan harus memperhatikan visi dan misi kepala daerah terpilih, jadi ada peluang untuk masuk. Kita juga sudah konsultasi masalah ini ke Kemendagri dan hal ini dibenarkan," jelas Sunaryo lagi.
Politisi PAN ini menjelaskan, masuknya usulan visi dan misi gubernur terpilih bukan berarti tim transisi bisa ikut dalam pembahasan, melainkan hanya sebatas usulan saja.
"Tim ini hanya boleh mengusulkan saja ke Gubernur sehingga masuk dalam KUAPPAS dan baru dibahas bersama antara DPRD Riau dengan Pemprov, tim transisi pun tidak boleh ikut membahas, hanya boleh mengusulkan ke gubernur," jelas Sunaryo lagi.
Lebih lanjut, ia menerangkan hingga saat ini belum ada perkembangan tindak lanjut dari KUAPPAS yang ditolak tersebut. DPRD menunggu Pemrov untuk segera memperbaiki dan melengkapi apa yang kurang.