Lima tersangka pemerkosa ABG di kampar saat ditahan pihak kepolisian
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) Malang nian nasib Er (15). Anak Baru Gede (ABG) yang tinggal di Desa Sei Abang, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar ini harus kehilangan masa depannya usai 'digilir' lima pemuda di semak-semak, samping Pasar Sei Abang.
Kejadian terungkap ketika seorang petani di desa tersebut mendatangi orang tua Er dan memberitahu kalau korban telah dicabuli sejumlah pemuda. Untuk mengetahui kebenaran kabar itu, Lis (40), membawa anaknya ke bidan desa setempat.
Hasil pemeriksaan, diketahui kalau benar korban sudah tidak perawan lagi. Syok, orang tua korban meminta anaknya mengatakan siapa yang telah tega berbuat hal itu kepadanya.
Setelah didesak, akhirnya korban mengakui kalau dirinya sudah dicabuli Ju alias Bandot (19). Tidak hanya Bandot, secara bergantian, empat pelaku lain memaksa korban untuk melayani mereka.
Tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangkinang Barat. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi serta gelar perkara.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangkinang Barat, Bripka Salman, menangkap pelaku di rumah masing-masing pada Kamis (23/3/2017) malam.
Mereka diamankan ke Mapolsek Bengkinang Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Kelima pelaku adalah Bandot (19), Ri alias Naldo (20), LES als Ega (19), SA alias (21), dan MP alias Mandala (20). Kepada penyidik, pelaku mengaku tindakan itu mereka lakukan di semak-semak di samping Pasar pada siang hari, Sei Abang, pada 14 Maret 2017 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo SIK, membenarkan penangkapan pelaku. "Pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas sudah melakukan visum kepada korban dan cek psikologi," ujar Guntur, Jumat (25/3/2017).
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun.