Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Saat ini, belum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Riau yang memiliki unit khusus yang melayani pengaduan masyarakat. Baru dua OPD yang sudah memiliki unit khusus tersebut, yakni RSUD Arifin Achmad dan Dinas PMPTSP Provinsi Riau.
Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, dalam kunjungan ke Pekanbaru mengatakan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah gencar untuk mengoptimalisasikan pelayanan pengaduan masyarakat. Ia menegaskan dalam menjalankan pelayanan publik, layanan pengaduan merupakan pelayanan inti dan ruh dari pelayanan publik tersebut.
“Pengelolaan layanan pengaduan ini tidak sebatas atribut atau beban kerja saja, namun menjadi sustainability development,” ujar Dadan.
Dadan mengatakan bahwa pengaduan masyarakat sangat diperlukan bagi daerah untuk merencanakan pembangunan. Jika tidak ada komplain, maka pemerintah akan sulit mengukur mutu dari pelayanannya.
“Pengaduan dari masyarakat itu adalah mutiara pembangunan. Pemerintah perlu merefleksikan aduan tersebut untuk perbaikan pelayanan yang berkelanjutan,” ungkap Dadan.
Selain itu Dadan juga mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan integrasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Lapor untuk memaksimalkan pelaporan. Dengan demikian laporan dan perbaikan pelayanan dapat dimonitor dan ditiru oleh daerah lainnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri, mengatakan bahwa di Riau sendiri seluruh kepala daerah dan juga OPD di lingkup Pemprov Riau sudah menyatakan komitmen bersama. Dalam komitmen tersebut, disebutkan bahwa unit pelayanan pengaduan akan didorong di tiap instansi sehingga memudahkan masyarakat.
“Kita sudah berkomitmen bersama. Nantinya layanan pengaduan harus didukung dengan SDM, regulasi dan juga anggaran yang memadai,” ujar Ahmad.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |