Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se Kota Pekanbaru akan menggunakan sistem zonasi. Dimana 90 persen diantaranya haruslah untuk jalur anak tempatan.
Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal, mengatakan meski 90 persen akan diberikan kepada anak tempatan, ada juga sekolah yang hanya menyediakan anak jalur tempatan sebanyak 80 persen saja.
"Ya terkecuali SMPN 1, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10 dan SMPN 15. Lima SMPN tadi jalur anak tempatannya paling sedikit hanya 80 persen," kata Jamal, Senin (17/6/2019).
Jamal menjelaskan, meski mengurangi kuota melalui jalur anak tempatan, lima SMPN tadi akan menambah kuota dari jalur lainnya, seperti menggunakan jalur prestasi.
"Kuota jalur prestasi normalnya paling sedikit 5 persen, tapi di lima SMPN tadi penerimaan siswa barunya melalui jalur prestasi paling sedikitnya 15 persen," tegasnya.
Jamal menambahkan, perubahan kuota khusus lima SMPN di Pekanbaru tersebut dilakukan melihat status sekolah yang rata-rata menjadi favorit calon siswa. Terutama siswa-siswi berprestasi di Kota Pekanbaru.
Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 80 Tahun 2019, pendaftaran PPDB tingkat SMP di Pekanbaru sudah bisa dilakukan terhitung tanggal 1 Juli hingga 3 Juli 2019.
Pendaftaran tingkat SMP bisa dilakukan secara online, dimana pengumuman akan dilakukan pada tanggal 5 Juli 2019. Sementara pendaftaran ulang siswa yang lulus dilakukan pada tanggal 5 Juli hingga 6 Juli 2019.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Kota Pekanbaru |