ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem online akan dimulai pekan depan. Adanya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan di masyarakat termasuk di Provinsi Riau, terutama penerapan zonasi dengan kuota.
Apa yang terjadi di tahun 2018 dikhawatirkan akan terulang karena ada sekolah yang bahkan tidak tercapai kuota siswa yang diterima, di sisi lain ada sekolah yang melebihi jumlah siswa yang mendaftar karena sekolah itu berada di kawasan padat penduduk.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau yang membidangi pendidikan, Husaimi Hamidi mengatakan, sistem zonasi memiliki tujuan bagus dalam rangka meratakan kualitas sekolah, namun pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai harapan.
Baca: Aturan Zonasi Penerimaan Murid Baru Berubah, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Riau
"Supaya tidak bermasalah, Panitia yang ditunjuk sekolah harus jujur. Kalau siswa tidak masuk zonasi maka jangan diterima, apalagi kalau tidak memenuhi syarat harus ditolak. Supaya tidak ada kecemburuan di tengah masyarakat," kata Husaimi Hamidi, Senin (24/6/2019).
Politisi PPP ini menambahkan, pihaknya menerima laporan, ada beberapa sekolah yang dibuka sampai batas waktu namun muridnya masih kurang dan tidak diminati terutama sekolah swasta.
"Yang harus dipikirkan sekarang ini bagaimana menyediakan sekolah untuk masyarakat. Disebabkan tidak semua sekolah negeri bisa menampung siswa maka sekolah swasta yang mahal dibuat bagaimana sekolah itu dapat bantuan BOS sehingga tidak mahal. Dengan demikian siswa juga mau masuk ke sekolah swasta. Dengan demikian lagi, persoalan zonasi bisa diselesaikan, karena seimbangnya biaya sekolah juga kualitas sekolahnya dengan sekolah negeri," cakapnya lagi.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |