PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak diberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah menangkap sekitar 51 orang. Angka tersebut tercatat sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2019.
Tim Satgas DLHK Pekanbaru yang telah disebar di seluruh Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah bahkan langsung menangkap warga yang membuang sampah di luar waktu yang telah ditetapkan yakni 19.00-05.00 WIB.
“Sampai pertengahan bulan ini saja sudah 51 warga yang kami tangkap karena membuang sampah saat pagi hari hingga siang hari,” kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Selasa (14/8/2019).
Zulfikri menambahkan, petugas satgas DLHK Kota Pekanbaru yang telah diberikan tugas untuk mengenakan sanksi di lapangan sudah menyita KTP milik warga. Bahkan, dari data yang dirangkum masih ada pelanggar perda yang belum membayarkan denda.
“Dari 51 orang, 27 sudah membayar dan 24 orang lagi masih belum membayarkan denda. Artinya sebagian pelanggar sudah taat hukum. Tapi bagi yang belum bayar denda, tentu kita tahan KTP nya,” cakapnya.
Dalam kesempatan ini, Zulfikri berpesan agar masyarakat Pekanbaru dapat merubah pola membuang sampah dari yang biasanya pagi menjadi malam hari.
“Kalau warga masih buang sampah sembarangan, tentu kita akan kenakan sanksi sesuai Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Untuk itulah kami imbau warga bisa tepat waktu membuang sampah sesuai dengan yang telah disosialisakan,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |