Rumah Sakit Universitas Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) -- Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (Unri). Tidak ada kerugian negara di proyek ini.
"Penyidikan (perkara RSP) sudah kami stop," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, ditemui di kantor baru Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (4/11/2019).
Hilman mengatakan, alasan dihentikannya penyidikan karena pihak PT Asuransi Mega Pratama (ASP) telah mengembalikan pembayaran jaminan atau uang muka proyek sebesar Rp 4,7 miliar. Uang diterima PT Mawatindo Road Construction (MRC) selaku rekanan proyek tahun 2015 idan diserahkan ke Unri.
Hilman menjelaskan, ketika dugaan penyimpangan proyek Gedung B RSP Unri diselidiki, belum ada pembayaran uang jaminan oleh PT ASP. Setelah masuk tahap penyidikan, baru ada pengembalian.
"Dulu kita ngecek, bagaimana proses pembayaran uang muka. Kami utamakan uang disetor kembali dan telah dilunasi," kata Hilman.
Perkara dugaan korupsi proyek Gedung B RSP Unri ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2019 lalu. Ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur.
Dalam penyidikannya, jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Diantaranya, Wakil Rektor UR, Prof Dr Sudjianto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Armia.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Desi Ria Sari, dan Sri Djuniati selaku Ketua Tim Teknis Pembangunan RSP.
Dari rekanan diperiksa Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC), Rumbio Tampubolon selaku Konsultan Pegawas dari PT Kuantan Graha Marga, Amir Hamzah selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Ikhsan dan Buckhori.
Pembangunan gedung B RSP Unri berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nilai pagu anggaran yakni Rp50 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp47.864.762.000. Adapun sistem pengadaannya, dengan cara lelang umum pasca kualifikasi satu file harga terendah sistem gugur.
Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya. Dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.