Rudyanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebelum sekolah gratis untuk SMA/SMK Negeri di Riau diterapkan mulai tahun 2020, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau akan membuat kebijakan khusus soal larangan penguatan uang komite sekolah.
"Nanti kita nanti buat kebijakan sebagai rambu-rambu bagi sekolah soal larangan pengutan uang komite," kata Kepala Disdik Provinsi Riau, Rudyanto kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (29/11/2019).
Lebih lanjut Rudyanto menjelaskan soal pungutan uang komite yang dilarang. Namun jika orang tua siswa yang ingin menyumbang silahkan karena dalam aturannya tak dilarang.
"Tapi itu (sumbangan) silahkan komite dengan orang tua siswa yang membahas. Tapi kita menegaskan, itu sifatnya sumbangan tidak ada paksaan, karena sifatnya sumbangan," tegasnya.
Ditanya apakah sumbangan ini perlu diketahui Kadisdik Riau atau Gubernur Riau, Rudyanto menyatakan tak perlu, cukup pihak sekolah saja mengetahui.
"Yang penting kita buat rambu-rambunya, dan sekolah wajib menjalankan. Sebenarnya sekarang sekolah sudah mengetahui soal larangan pungutan uang komite itu, tapi nanti lebih dipertegas dengan kebijakan. Dan saya sudah sampaikan, kepala sekolah yang melanggar akan saya copot," tegasnya lagi.
Disinggung soal seragam sekolah apakah akan digratiskan juga, mantan Penjabat Bupati Indragiri Hilir ini menyampaikan untuk seragam tidak ada anggarannya dalam BOS.
"Makanya saya sudah sampaikan ke sekolah, untuk seragam ini kita serahkan ke orang tua. Dan saya juga sekolah jangan lagi mengurus baju siswa, tapi setelah komite rapat dengan orang tua soal seragam itu. Mau pakai seragam atau tidak sekolah tak boleh sekolah ganggu, yang penting anak-anak belajar," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Riau |