ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mencatat masih ada 91 warga belum membayar denda. Mereka didenda lantaran kedapatan membuang sampah sembarangan.
Sejak Januari 2019 sampai Bulan November ini, ada 207 warga yanh yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan tugas (Satgas) DLHK. Satgas menyita e-KTP warga yang terjaring OTT.
"Kita masih amankan KTP pelaku yang belum bayar denda. Ada 91 pelanggar yang belum membayar denda karena buang sampah tidak pada waktunya," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Sabtu (30/11/2019).
KTP yang disita oleh DLHK dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini bermaksud agar Disdukcapil tidak mengeluarkan e-KTP baru atau Suket.
"NIK mereka juga akan diblokir sementara sampai mereka membayar denda," jelasnya.
Sesuai aturan, jadwal membuang sampah dibolehkan mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib. Jadi, lewat dari jam itu DLHK akan memberi sanksi.
"Yang belum bayar denda tidak bisa akses layanan publik," tegasnya.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |