Dua Tiang Billboard di Yos Sudarso Diduga Salahi Aturan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua tiang billboard di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai Pesisir diduga menyalahi aturan. Posisinya persis di atas trotoar.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.
Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
Posisinya tiang billboard itu tak jauh dari jembatan Siak III. Satu tiang ditanam persis di luar trotoar dan menyatu. Satu tiang lagi persis di tengah trotoar.
Berdasarkan Perwako itu, jelas sudah menyalahi aturan. Sesuai yang dikatakan Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, tiang billboard yang tidak sesuai tempat agar dipotong.
"Tertibkan. Mana tidak berizin dan mana posisinya tidak benar itu minta mereka potong. Tapi kalau dia belum berizin, posisinya benar putihkan saja," kata Walikota, Jumat (20/12/2019).
Penulis | : | Delvi |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |