PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sembilan bando yang disegel Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sampai kini belum dipotong.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi mengarahkan agar menanyakan ke Dishub Kota Pekanbaru. "Kita masih tunggu dari Kadishub Pekanbaru, intinya dari mereka," kata Agus Pramono, Sabtu (28/12/2019).
Namun, ia mengisyaratkan pemotongan bando di awal tahun. "Setidaknya awal tahun 2020 kita potong saja itu bando-bando tak berizin," tegasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi via telpon enggan menjawab. Pesan yang dikirim pun enggan dibalas.
Persolan bando sudah menjadi rahasia umum. Persoalan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, belum lama ini juga sudah menegaskan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menertibkan dengan cara dipotong.
Namun, perintah itu sampai kini belum dijalankan. Padahal, Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |