PEKANBARU (CAKAPLAH) – Eksekusi lahan milik PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, belum juga tuntas. Kelompok tani yang jadi mitra PT PSJ mengharapkan pemerintah mempertimbangkan rasa kemanusiaan karena eksekusi akan menyengsarakan mereka.
Kebun sawit kelompok tani itu sebentar lagi akan ditumbangkan. Selanjutnya di lahan itu akan ditanami pohon akasia oleh PT Nusa Wana Raya (NWR). Ada sekitar 700 orang petani yang menggantungkan hidup di lahan itu.
“Hampir 700 petani akan kehilangan mata pencaharian. Masing-masing kepala keluarga yang memiliki kebun sawit 2 hektare berpola plasma akan ditebangi dan diganti dengan akasia,” ujar Kuasa Hukum para petani, Asep Ruhiat SH MH, Jumat (31/1/2020).
Eksekusi lahan PT PSJ dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 atas kasasi PT NWR. Atas putusan ini, Asep mengaku menghormatinya. Hanya saja, Asep meminta pemerintah mempertimbangan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat (2), cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
“Dalam ayat (3) menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sini ditegaskan demi kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran perusahaan raksasa,” papar Asep.
Asep melanjutkan, dalam ayat (4), perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Dalam Pasal 33 ayat (3), UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam di tangan orang ataupun seorang. Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan. Tapi faktanya, saat ini terjadi monopoli dalam praktek-praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33,” jelasnya.
Asep menegaskan, campur tangan pemerintah sangat diharapkan untuk membantu petani di Desa Gondai. Jangan sampai eksekusi mengancam nasib anak cucu para petani itu.
"Sudah saatnya negara hadir untuk kepentingan dan demi masa depan rakyat. Mereka menunggu kehadiran negara dalam konflik lahan di Desa Pangkalan Gondai,” kata Asep.
Asep yakin Presiden Joko Wododo akan mendengarkan jeritan petani kecil. Apalagi presiden sangat mendukung industri perkebunan sawit sebagai sektor paling produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Koperasi Gondai Bersatu bersama masyarakat Batin Palabi mengharapkan Dinas Lingkungan dan Kehutanan untuk segera menghentikan eksekusi lahan seluas lebih 3.000 hektare di Gondai. Jika dilanjutkan hanya ada mudarat dan petani menderita," kata Asep.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |