ilustrasi
|
PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Warga Kota Lama, Kecamatan Kunto Darusalam menuntut PT. Sumber Jaya Indah Nusa (SJI) merealisasikan janji pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Kota Lama.
Hal itu disampaikan Ilham Rafner kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (5/3/2020). Menurutnya, PT. SJI sudah bereoperasi selama 32 tahun, namun masyarakat hanya bisa menyaksikan tanah ulayat Kota lama dikuasai perusahaan.
"Namun ironisnya sejak beroperasi sampai saat ini pola kemitraan kebun plasma tak kunjung dipenuhi oleh pihak perusahaan, miris kita melihatnya," ujarnya.
Menurut Rafner, sesuai Perpres no. 86 tahun 2018, permen ATR/BPN no.7 2017, pementan no.98, pementan/OT/140/09/2013 dan UU no 39 tahun2014 masyarakat memiliki hak mendapatkan kebun plasma minimal 20 persen demi kelangsungan hidup.
Masyarakat Kota Lama berharap mendapatkan hak mereka sebagai mana mestinya, dan juga di perkuat dalam kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat Kota Lama pada Jumat 20 September tahun 2013 di Pekanbaru mengenai realisasi kebun plasma dari perusahaan untuk masyarkat kotalama yang memiliki hak ulayat sebagai masyarkat.
"Menurut hemat kami Pemerintah harus turun tangan menyelesaikan hal ini dan memperjuangkan hak-hak nya demi kelangsungan hidup , dan ini program baik untuk diterapkan karna terdapat kesejahteraan bagi masyarakat untuk kelangsungan hidup dan dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat kotalama khususnya," ujarnya.
Menurut Rafner kesempatan pemerintah mendesak perusahaan merealisasikan janji pembuatan kebun plasma bagi masyarakat Kota Lama sangat mungkin dilakukan mengingat izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut akan segera berakhir di tahun 2022.
Untuk itu jauh-jauh hari sebelum berakhirnya HGU perusahaan tersebut harus cepat difasilitasi pemerintah karna berpotensi menimbulkan konflik antara masyarkat dengan perusahaan.
"Pemerintah harus memfasilitasi mengenai hak masyarakat yang harus dipenuhi perusahaan tanpa pandang bulu, kami berharap pemerintah ikut hadir dalam perjuangan dalam memenuhi hak masyarkat yang dilindungi undang undang di negeri ini," tegasnya Ilham Refner yang juga mantan Presiden Mahasiswa Rokan Hulu itu.
Dia menyarankan, Pemerintah harus melayani perusahaan yang merealisasikan pola perkebunan plasma untuk masyarkat , demi kelangsung hidup yang berdampak pada kesejahteraan. Pemerintah juga dituntut profesional dalam tugasnya dan menolak perusahaan melakukan dengan cara ganti rugi saja, karena dalam ganti rugi hanya bersifat sementara bukan berdampak kesejahteraan secara berkesinambungan.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Rokan Hulu |