PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan berkas perkara dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (6/3/2020). Tiga tersangka segera diadili.
Ketiga tersangka dalam perkara yang merugian negara Rp 1,2 miliar ini adalah Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmiwati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit.
"Kami sudah selesai menyusun surat dakwaan tersangka RW, IH dan IS. Perkara dilimpahkan limpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.
JPU selanjutnya menunggu jadwal persidangan dari pengadilan. Di persidangan nanti, diturunkan 9 orang JPU yang akan membuktikan perbuatan tersangka. "Kami menunggu pemberitahuan persidangan," kata Yuriza.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Kredit macet di PT PER, terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.
Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.