Jonli
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Riau menerima salinan putusan final dari Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran perusahaan PT Malindo Karya Lestari (MKL), yang menghalangi aparat pengawas tenaga kerja saat melakukan penyelidikan atas pelanggaran kebebasan berserikat (Union Busting).
"Alhamdulilah kami mendapat petikan putusan MA terkiat kasus pidana ketenagakerjaan, yang terdakwa atas nama Johan bin Satanjohanis (42) Direktur PT MKL," kata Kepala Disnakertrans Riau, Jonli didampingi Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Imron R, Rabu (1/3/2020).
Jonli menjelaskan, saat pegawai pengawas tenaga kerja Disnaker Riau, Rivalino melakukan tindaklanjut laporan tenaga kerja bahwa PT MKL melakukan pelanggaran Union Busting, namun
terdakwa menghalang-halangi petugas saat akan melakukan penyelidikan.
"Kemudian pegawai pengawas membuat nota pemeriksaan, bahwa perusahaan terindikasi kuat melakukan pelanggaran Union Busting dengan bukti-bukti lapangan, namun pihak perusahaan tidak menanggapinya," terangnya.
Sebab menurutnya, tenaga kerja memiliki hak membentuk serikat kerja di perusahaannya berkerja sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Namun perusahaan dibawah kendali terdakwa mengalangi serikat itu terbentuk di PT MKL.
"Akhirnya kasus ini naik ke penyidik, atas pelapor pegawai pengawas. Kemudian kasus ini bergulir persidangan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, sampai pada kekutan hukum tetap (inkrah) dan terdakwa sudah ditahan 6 bulan kurangan penjara dan pidana denda Rp100 juta. Minggu lalu sudah dieksekusi oleh jaksa, dan terdakwa sudah ditahan," sambungnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, kasus Union Busting ini salah satu kesuksesan penyidik dalam melakukan penegakan hukum bidang tenaga kerja, dan ini juga membuktikan bahwa Disnaker Riau tak main-main dalam penegakan pelanggaran tenaga kerja di Provinsi Riau.
"Karena itu saya mengingatkan kepada perusahaan apabila ada aparat pengawas tenaga kerja Disnaker Riau yang sudah dibekali oleh SPT Kepala Disnaker, maka petugas tersebut sah bekerja secara hukum. Apakah itu sifatnya pembinaan, laporan pengaduan kasus atau kecelakaan kerja. Karena mereka turun sesuai dengan undang-undang berlaku," tegasnya.
"Kami Disnaker ini bekerja tidak berpihak baik kepada pengusaha, ataupun ke pekerja. Tapi kami bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami ingin investasi di Riau tidak terganggu dan pekerja bisa mendapatkan haknya dan terlindungi sesuai aturan, sehingga pekerja menjadi aset berharga bagi perusahaan," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |