Yuliarso
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beredar gambar berisi aturan lalu lintas angkutan darat, jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditetapkan nanti. Dalam gambar itu diatur mobil yang memiliki kapasitas kursi 2 baris hanya dibolehkan diisi 3 orang termasuk supir.
Kemudian mobil yang memiliki kursi 3 baris hanya dibolehkan diisi oleh 4 orang termasuk supir. Kemudian sepeda motor pribadi hanya boleh 2 orang dan ojek online motor tidak boleh berboncengan.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan belum mengeluarkan aturan mengenai pembatasan sosial untuk kendaraan umum dan pribadi.
“Perwakonya sedang disusun,” kata Yuliarso, Senin (13/4/2020).
Mengenai aturan pembatasan sosial untuk transportasi dan kendaraan pribadi belum bisa diberlakukan sebelum disahkan Perwako oleh Walikota Pekanbaru.
“Kita tentu mengacu kepada perwako, perwako juga tentunya mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi. Hari ini Belum bisa saya sampaikan, tunggu saja,” jelasnya.
Disinggung apakah nantinya aturan PSBB tersebut akan berdampak pada ojek online yang tidak bisa lagi membawa penumpang, Yuliarso mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi, namun penerapannya menunggu Perwako.
“Finalisasi Perwako, kami instansi teknis tentu akan mengatur turunan aturannya,” jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |