Anggota DPRD Pekanbaru, Robin Eduar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sepekan sudah Kota Pekanbaru menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Namun masih banyak masyarakat yang kebingungan dengan peraturan PSBB.
Penilaian itu disampaikan Anggota DPRD Pekanbaru, Robin Eduar. Karena itu, ia meminta Perwako Pekanbaru tentang PSBB diterapkan dengan baik dan benar.
"Instansi vertikal dan juga OPD agar membaca Perwako secara utuh agar tidak menimbulkan keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat. Di Perwako disebutkan toko-toko boleh buka asalkan menerapkan protokol kesehatan," cakap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar.
Namun yang terjadi dilapangan saat ini, toko-toko banyak diminta tutup.
"Mereka punya karyawan, harus bayar pajak dan pemilik toko itu juga harus tetap hidup. Kalau disuruh tutup semua mau bayar ini itu bagaimana? Terlebih sekarang mau bulan Ramadhan dan juga mau lebaran Idul Fitri," tegasnya.
Karena itu, ia meminta OPD dan juga instansi vertikal seperti TNI Polri menerapkan implementasi yang sudah ada di Perwako tersebut.
"Perwako ini sudah menjadi payung hukum dan jangan menyimpang dari itu, kita lihat beberapa hari ini sudah terjadi penyimpangan di lapangan. Dari itu Pemko harus memanggil pihak yang terkait serta memberi pemahaman agar penertipan sesuai dengan Perwako," ujar politisi PDI-P ini.
Sebelum PSBB tersebut diterapkan, Pemko Pekanbaru bersama instansi vertikal termasuk juga dengan DPRD Kota Pekanbaru sudah beberapa kali melakukan rapat.
Namun perbedaan dalam implementasi pelaksanaan PSBB di Pekanbaru menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
"Saya rasa pemahaman dan penfasiran mereka yang salah atau tidak membaca Perwako secara utuh, dari itu kita minta ini dikoordinasikan lagi," cakapnya lagi.
Sudah Sosialisasi
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, menegaskan bahwa pihaknya menyosialisasikan Perwako nomor 74/2020 tentang PSBB, khususnya untuk dunia usaha.
Dalam sosialisasi Agus menyatakan tempat hiburan, karaoke, biliar, pub, spa, panti pijat, pusat kebugaran, bioskop, game Station atau tempat game online untuk sementara tidak diperbolehkan beraktivitas.
"Selain dari yang dilarang dalam Perwako bisa tetap buka, dengan catatan mengikuti protokol kesehatan. Misalnya, tempat makan disarankan beli bawa pulang. Jika tempat duduknya sudah mengedepankan sosial distancing, itu boleh," kata Agus, Rabu (22/4/2020).
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |