Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah melarang keberadaan bando atau papan reklame yang melintang di jalan. Namun, sampai kini, bando itu masih saja berdiri dan menayangkan iklan.
Bando yang tersebar di beberapa ruas jalan itu memiliki ukuran yang beragam dan terbuat dari besi tebal. Bando jalan itu tersebar dua di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada antara Mal SKA dan Univeristas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.
Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga.
Satu titik lagi berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Satu diantara bando ini, yakni yang terletak di Jalan Riau sudah dipotong memakan waktu tiga hari, yakni sejak Selasa (21/1/2020) hingga Kamis (23/1/2020). Satu titik lainnya juga di Jalan Riau tepat di depan hotel Tampan.
Bando reklame yang masih menayangkan iklan promosi tampak di Jalan Tuanku Tambusai. Dari tiga papan reklame besar, iklan ditayangkan pada posisi tengah yang bisa dilihat oleh pengendara yang melintas Jalan Tuanku Tambusai dari arah Sudirman menuju simpang SKA.
Bando ini sebelumnya juga sempat masih menayangkan iklan di awal tahun. Saat itu disebut pengelola meminta dispensasi karena terikat kontrak. Kini iklan promosi kembali terlihat di sana. Selain itu, bando yang berada di Jalan Riau persis di depan hotel Tampan, sering terlihat menayangkan iklan.
Berdirinya bando reklame melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Selain itu, bando juga melanggar Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011, tentang pajak daerah dan Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dan terakhir juga melanggar Perwako Nomor 24 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan reklame.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, pihaknya tetap secara berkala menindak jika ada iklan yang tayang di bando reklame. Untuk bando di Jalan Tuanku Tambusai, dia berjanji akan melakukan pengecekan.
"Akan saya cek," kata Agus, Rabu (10/6/2020).
Dia menegaskan, apapun alasannya, pada bando reklame dilarang untuk dipasang iklan dan bentuk promosi lainnya. Yang jelas, kata dia, bando ini dilarang untuk dipasang iklan.
"Nanti kita prosesnya dari dinas perhubungan diberikan rekomendasi pada saya untuk dipotong. Makanya iklan di bando itu tidak boleh," tegas dia.
Dia juga mengingatkan bahwa jika pemilik bando memiliki kontrak kerjasama dengan pengiklan, maka kontrak berakhir jangan ditambah lagi. "Mungkin pengusaha sudah melakukan kontrak per 2019 ya sudah, setelah itu jangan membuat kontrak baru. Kita tetap akan pantau, pasti kita tindak tegas dan kita copot. Bila perlu kita panggil orangnya kemari," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |