ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hari ini Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ada dua warga tertangkap membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan.
"Hari ini ada dua orang. Di Jalan Singgalang," kata Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian, Kamis (11/6/2020).
Dua warga yang terjaring OTT ini belum membayar denda. Identitas diri mereka harus ditahan sampai mereka membayar denda sebesar Rp250 ribu. "Belum bayar," kata dia.
Bertambahnya dua warga, total ada 72 warga yang terjaring OTT sejak awal Januari lalu. Dari jumlah itu, baru 32 warga yang membayar denda. Sementara, 40 warga lainnya belum membayar denda. Denda yang harus dibayar sebanyak Rp250 ribu.
Untuk diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan ini sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.
Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |