ilustrasi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Dari 1.030 calon jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji 1441 H/2020 M, Kementerian Agama (Kemenag) baru berhasil melakukan pengembalian kepada 995 usulan.
Demikian disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (07/07/2020). Fachrul Razi menjelaskan pendaftaran permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji itu telah dibuka Kemenag sejak 3 Juni 2020.
"Seperti mekanisme pengembalian setoran Bipih, sampai dengan saat ini sudah 1.030 yang mengajukan dan telah berhasil dikembalikan baru 995 usulan," kata Fachrul Razi.
Sedangkan mekanisme pengembalian setoran pelunasan biaya haji dilakukan oleh Badan Pengelolahan Keuangan Haji (BPKH) setelah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri. Terkait pencapaian pengembalian dana haji tersebut Fachrul Razi menyatakan Kemenag berusaha sebaik mungkin memenuhi hak-hak jemaah.
"Kami akan memperbaiki mekanisme pengembalian usulan dana haji ini sebaik mungkin," katanya.
Ditegaskannya saat ini Kemenag sedang mengupayakan pengembalian setoran pelunasan haji itu dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari sepekan. Lebih cepat dari ketentuan yang diatur dalam keputusan Menag.
"Kami mengatakan penembalian setoran Bipih itu paling lama sembilan hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu lima, enam, atau tujuh hari sudah selesai," tegasnya.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |