RENGAT (CAKAPLAH) - Sejak Januari hingga Juli 2020, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Inhu berserta Kepolisian Sektor (Polsek) di Polres Inhu telah menerima laporan dan memproses 14 kasus pencabulan serta persetubuhan anak bawah umur, 9 kasus diantaranya sudah dinyatakan P21 dan 5 masih dalam proses penyidikan.
"Dibandingkan tahun 2019 lalu, kasus ini dinilai meningkat, hingga Juli 2019 perkara serupa yang terjadi di Inhu hanya 8 kasus, sedangkan Januari hingga Juni 2020 perkaranya 14 Kasus," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK, Kamis (16/7/2020).
Dikatakan Kapolres Inhu, adapun kecamatan yang banyak terjadi laporan terhadap kasus pencabulan serta persetubuhan anak bawah umur, yakni Kecamatan Peranap, Kelayang, Batang Cenaku dan Kecamatan Batang Gangsal.
"Sedangkan di kecamatan lain juga ada laporan terhadap kasus pencabulan serta persetubuhan anak bawah umur tapi tidak banyak," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pada bulan Januari 2020 lalu, unit PPA Sat Reskrim Polres Inhu sudah menerima laporan pencabulan terhadap murid MDA, yang jumlah korbannya mencapai 6 orang. Pelaku adalah guru di MDA tersebut, sementara korbannya merupakan anak perempuan yang masih berusia berkisar 9 sampai 12 tahun.
"Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu," ungkapnya
Selain itu, kata Kapolres, Unit PPA Satreskrim Polres Inhu juga menangani pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 2 tahun yang dilakukan oleh tetangganya dengan modus sering memberi korban uang jajan.
Saat ini Proses Penyidikannya masih berjalan dan persiapan untuk limpah berkas perkara.
Berikut fakta-fakta yang didapat dari beberapa laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, umumnya pelaku merupakan orang terdekat atau orang yang mengenal korban.
Lingkungan keluarga terutama orang tua korban membebaskan dan mempercayai anak untuk bergaul tanpa ada pengontrolan.
Orang tua selalu beralasan sibuk dengan pekerjaan. Dan pada saat itu terjadi, orang tua cenderung menyalahkan korban.
Kurangnya pendidikan atau edukasi kepada anak mengenai perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kurang terjalin hubungan emosional dan komunikasi antara orang tua dengan anak, sehingga anak cenderung tidak terbuka kepada orang tua terhadap apa yang telah dialaminya.
Kapolres mengimbau agar orang tua untuk memberikan perhatian khusus dan pengawasan yang ekstra terhadap anak-anak dibawah umur agar kasus ini terjadi lagi di Inhu.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |