PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang ayah di Indragiri Hulu (Inhu) yang harusnya menjaga anaknya, namun malah berbuat tak pantas. Adalah CD (38), yang tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga 5 kali.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
Saat ini pelaku CD sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Batang Gansal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Benar pelaku CD sudah diamankan atas laporan tindakan pidana pencabulan anak di bawah umur. Aksi pelaku dilakukan sebanyak 5 kali," kata Misran, Rabu (7/9/2022).
Dijelaskan Aipda Misran, penangkapan pelaku CD berkat adanya laporan dari sang istri berinisial WN (36). Dimana sang istri tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Lanjutnya, peristiwa pencabulan tersebut berawal saat korban, sebut saja namanya Bunga (14), dilaporkan hilang, Rabu (31/8/2022). Bunga kabur dari rumah.
"Setelah beberapa hari mencari, pada hari Sabtu sore petugas Polsek Batang Gansal berhasil menemukan korban. Saat ditanya kepada korban penyebab dirinya kabur, barulah terungkap bahwa korban sudah dicabuli oleh pelaku," sambungnya.
Dimana kata Misran aksi bejat pelaku terakhir dilakukan pada Bulan Agustus 2022 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Dimana saat itu korban tertidur sambil menonton televisi.
"Saat itu korban merasa tubuhnya ditindih. Dan terjadi perbuatan pencabulan yang dilakukan ayah kandung korban. Korban tidak bisa melawan lantaran ibu korban sedang menjaga nenek dirawat di RSUD Indrasari Rengat," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |