ROHUL (CAKAPLAH) - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpangaraian telah mengusulkan sebanyak 437 Warga Binaan yang telah memenuhi Syarat ke Menkumham untuk mendapatkan Remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-75.
Jumlah Warga Binaan yang diusulkan mendapatkan remisi pada hari Kemerdekaan tersebut lebih dari setengah jumlah Warga Binaan yang ada saat ini berada di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian.
Kepala Lapas Kelas II B Pasirpangaraian Muhamad Lukman mengatakan jumlah Narapidana yang saat ini berada di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian berjumlah 617 Orang.
"Total Jumlah Penghuni Lapas itu 772 orang terdiri dari 155 Tahanan kepolisian atau kejaksaan dan 617 Narapidana. Dari 617 narapidana, kita sudah ajukan 437 Warga Binaan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi dengan pengurangan masa tahanan bervariasi," cakap Kepala Lapas Kelas II B Muhamad Lukman, Sabtu (15/8/2020).
Lebih Rinci Kalapas menyebutkan, 437 Warga Binaan yang diusulkan mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI terdiri dari remisi 1 bulan 52 orang, remisi 2 bulan 116 orang, remisi 3 bulan 124 orang. Kemudian, remisi 4 bulan 92 orang, remisi 5 bulan 48 orang dan remisi 6 bulan 5 orang.
"Dari 437 Narapidana yang mendapatkan remisi, 8 orang diantaranya mendapat remisi umum II atau langsung bebas, Namun harus menjalani hukuman subsider membayar denda atau menjalani tambahan hukuman," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan kalapas, penyerahan SK Remisi Kemerdekaan akan dilakukan secara simbolis pada HUT RI Ke 75 oleh Bupati Rohul di Pendopo Kediaman Dinas Bupati Rohul pada tanggal 17 Agustus 2020 lusa.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |