PEKANBARU (CAKAPLAH) - Truk bertonase besar bebas melewati Jalan Badak menuju Jalan 70 ke arah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kota Pekanbaru. Truk bermuatan batu bara itu sering melintas mengantar muatan ke arah PLTU, melewati depan komplek Perkantoran Terpadu Tenayan Raya.
"Untuk tonase tentu harus sesuai dengan yang diatur," kata Kepala Dinas Perhub (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Jumat (2/10/2020).
Ditanya soal truk batu bara itu, Ia menyebut melihat barang yang diangkut seperti apa urgensi atau kebutuhan. Seperti batu bara ini, kata dia, kegunaan cukup penting dan strategis.
"Kemudian barang yang diangkut tentunya untuk kepentingan strategis. Dan jalur darat yang dilalui hanya satu untuk mencapai tujuan ke sana," jelasnya.
Ia juga menyebut, hal itu sudah dikoordinasikan jauh hari. Bahwa, jalan itu bisa dilalui karena satu-satunya akses menuju PLTU di Tenayan Raya.
"Kita sudah sampaikan bahwa jalur darat yang satu-satunya tersebut dapat dilalui, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |