Pekanbaru (CAKAPLAH) - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Provinsi Riau mengeluarkan pernyataan sikap atas peristiwa kericuhan dalam aksi unjukrasa ribuan mahasiswa Riau di Gedung DPRD Riau, Kamis (8/10/2020) siang tadi.
Aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh mahasiswa lintas kampus tersebut ricuh. Sejumlah mahasiswa terluka dan beberapa orang pingsan.
Presedium KAMI Riau Muhammad Herwan mengatakan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi dan kemerdekaan bagi warga negara.
"Menyampaikan aspirasi, pendapat, berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi yakni sebagaimana dinyatakan dalam UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya, Kamis malam.
Atas peristiwa tersebut KAMI Riau mendesak Kapolda Riau untuk meminta maaf kepada rakyat Riau khususnya mahasiswa dan menuntut agar bertanggungjawab secara moril dan materil.
"KAMI juga mendesak Kapolda Riau untuk segera dalam waktu 1 x 24 jam membebaskan mahasiswa atau masyarakat peserta aksi yang ditahan oleh Kepolisian Daerah Riau," kata Herwan.
KAMI juga menuntut Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau untuk bertanggungjawab atas pembiaran tindakan represif, yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa.