PEKANBARU (CAKAPLAH) - Terdapat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan Pekanbaru namun tidak memiliki tangga pada salah satu sisinya. Saat ini JPO tersebut hanya berfungsi sebagai tiang reklame jenis bando.
JPO ini juga sering disebut 'JPO siluman' karena masih terpampang iklan sehingga lebih menyerupai reklame jensi bando yang mana hal tersebut dilarang aturan.
"Itu sebenarnya bukan JPO, tapi bisa dikatakan bando. Karena kalau JPO orang pasti bisa melewati itu dan artinya JPO itu berfungsi. Kalau fungsi tidak sebagai JPO dan melintang di jalan itu namanya bando. Itu bukan JPO, tapi bando," cakap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Senin (9/11/2020).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa pemerintah atau pemilik JPO harus melengkapi fasilitas yang semestinya agar bisa digunakan oleh masyarakat.
"Kalau masih ingin JPO-nya ada di sana pemerintah atau pengelola harus memberikan tangga, sepanjang belum bisa melaksanakan tidak boleh ada aktifitas pemasangan iklan diatas JPO," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |