Ilustrasu kebun sawit/net
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Mamun Murod, mengatakan bahwa penyelesaian perkebunan masuk kawasan hutan (ilegal) di Riau diatur di dalam Undang Undang Cipta Kerja.
"Penyelesaiannya itu ada di Undang Undang Cipta Kerja," kata Murod kepada CAKAPLAH.com, Selasa (17/11/2020) di Pekanbaru.
Murod menjelaskan, jika lahan ilegal itu dikuasai oleh masyarakat, maka diberi akses legal. Dalam artian masyarakat bisa diberikan hutan sosial atau Tora.
"Sedangkan jika korporasi masuk hutan produksi, bisa dikenakan sanksi dan denda," terang Murod.
Namun soal kejelasan apakah perkebunan ilegal di Riau itu apakah masuk lahan masyarakat atau korporasi, lanjut Murod, itu yang masih digodok di Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja itu.
"Sekarang tim tidak bergerak lagi, karena pemetaan sudah clear. Disamping itu kita dibatasi oleh UU Cipta Kerja, makanya kita sekarang tinggal menunggu PP," cakapnya.
Untuk diketahui, tahun 2019 Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Riau telah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Riau.
Hasilnya dari 80.855,56 hektare lahan yang diukur tim satgas, terdapat 58.350,62 hektare lahan berada di kawasan hutan (ilegal). Sedangkan sisanya 22.534,62 hektar lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |