Petugas Satpol PP Pekanbaru menyegel Start City beberapa waktu lalu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tunggu surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kota Pekanbaru bakal segel Sky Club di Star City Jalan Jendral Sudirman.
Rencana penyegelan menindaklanjuti temuan dari razia yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau, yang menemukan 25 pengunjung positif narkoba.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, penyegelan dapat dilakukan jika ada surat rekomendasi dari DPMPTSP untuk mencabut izin operasional tempat hiburan itu.
"Kita jalankan sesuai prosedur. Kita siap menutup (segel) itu jika dinas perizinan memerintahkan untuk menutup," kata Gurning, Senin (7/12/2020).
Satpol PP akan bertindak sesuai prosedur dalam penyegelan suatu tempat usaha. Saat ini Ia masih menunggu surat rekomendasi penutupan dari DPM-PTSP Pekanbaru.
Gurning mengaku, segel eks S Club Star City itu dibuka lantaran tempat itu dibuka dengan manajemen baru. "Karena izinnya sudah ada dengan manajemen baru, Jumat kemarin kita buka segelnya. Saya kaget juga tahu kalau dirazia lagi," jelasnya.
Sementara itu Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti temuan tersebut. Ia mengaku bahwa izin Sky Club telah diterbitkan dengan manajemen baru.
"Kita akan segera tindak lanjuti," terangnya.
Rudi menerangkan, DPMPTSP saat ini masih menunggu berita acara dari kepolisian terkait temuan razia tersebut. Ia memastikan bakal menindak tegas pengelola jika memang terbukti dalam penyalahgunaan izin.
"Kita tunggu surat dari kepolisian dulu. Secepatnya kita tindaklanjuti," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |