Syamsurizal
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota DPR RI dari daerah Pemilihan Riau I, Syamsurizal resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II. Ia menggantikan rekan separtainya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Arwani Thomafi yang kini menjadi Ketua Komisi V.
Usai diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal mengatakan ada sejumlah program prioritas dan krusial. Diantaranya inventarisir tanah terlantar, untuk mendukung realisasi rencana pemerintah menciptakan bank tanah, menjadi lumbung kebutuhan kesejahteraan rakyat dan investasi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Syamsurizal, usai memimpin rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil.
Menurutnya dukungan inventarisir tanah terlantar oleh DPR menjadi hal yang penting, dimana selama ini banyak ditemui di lapangan. Status kepemilikan tanah oleh oknum tertentu hanya sebatas klaim kepemilikan dan kepemilikan surat semata. Sehingga banyak tanah terlantar yang dikuasai oleh oknum dan orang-orang kaya saja.
"Inventarisir tanah terlantar ini, kategorinya adalah tanah yang dikuasai dan diklaim kepemilikannya oleh oknum tertentu baik itu pengusaha melalui kepemilikan surat semata. Sehingga kebutuhan tanah untuk masyarakat, baik itu kebutuhan perumahan rakyat serta lahan untuk investasi. Menjadi tidak ada, tanah terlantar seperti inilah yang akan diinventarisir dan dimasukan kepada Bank Tanah milik pemerintah," ujar Syamsurizal kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, Syamsurizal menjelaskan program inventarisir tanah terlantar itu lebih tepatnya ditujukan untuk membunuh praktik mafia tanah yang selama ini tumbuh subur dan banyak menguasai tanah-tanah milik negara.
Pada kesempatan itu, mantan Bupati Bengkalis dua periode tersebut mengatakan untuk menarik lebih banyak investor yang datang ke daerah maka hak kepemilikan tanah perlu diperpanjang hingga 80 tahun atau 90 tahun. Karena kalau hanya 20 tahun sampai 30 tahun, rentang waktu tersebut dinilai cukup singkat.
"Kalau di luar negeri itu, sebut saja Korea, investor diberikan hak sampai 90 tahun. Jadi mereka merasa tenang bisa membangun pabrik," tambahnya.
Hal itu dianggap penting, mengingat rilis dari World Trade Organization (WTO) selaku organisasi perdagangan dunia yang menyatakan rendahnya tingkat investasi di Indonesia sebagai akibat dari tumpang tindih atau dalam birokrasi pertanahan.
"Jadi permasalahan kebutuhan tanah serta tumpang tindih aturan dalam hal pertanahan di Indonesia saat ini, menjadi unsur rendahnya investasi di Indonesia," terangnya.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |