Jonli
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Upah pekerja sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dibolehkan tidak mengikuti Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli kepada CAKAPLAH.com, Selasa (15/12/2020) di Pekanbaru.
"Jadi upah minimum dibolehkan untuk sektor UMKM, dan tidak mesti mengikuti UMK," kata mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau ini.
Jonli mencontohkan, misalnya UMKM kuliner. Jika UMK sebesar Rp2,9 juta, maka untuk sektor UMKM dibolehkan upah minumum Rp2 juta.
"Itu ada pengecualian untuk UMKM, dan diatur dalam pasal UU Cipta Kerja. Yang penting ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," terannya.
Namun upah dibawah UMK hanya untuk UMKM, sedangkan sektor lainnya tidak boleh dan harus mengikuti UMK.
"Misalnya perusahaan swasta itu tidak boleh dibawah UMK. Harus mengikuti UMK yang sudah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |