M Jamil
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak setahun belakangan, baru tiga bando atau papan reklame yang mengangkangi jalan, yang bisa dipotong Satpol PP Kota Pekanbaru. Sisanya, sampai kini belum juga dipotong.
Tiga bando yang sudah dipotong ada di Jalan Riau persis di depan gerbang Hotel Grand, di Jalan Tuanku Tambusai yang ditebang lantaran kasus penebangan pohon di sekitar bando dan bando di simpang tiga tak jauh dari Kantor Camat Bukit Raya.
Sedangkan bando yang tersisa ada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.
Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA. Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda.
Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi mengatakan, sudah meminta Satpol PP agar melakukan penertiban bando tersebut.
"Kita kemarin sudah meminta kepada Satpol PP dan Dispenda, tolong didata mana bando yang tidak memiliki izin. Kemudian bando atau baliho yang tidak memiliki izin untuk segera dieksekusi atau dipotong," tegas Jamil, Senin (21/12/2020).
Ia menargetkan, tahun 2021 mendatang semua bando dan baliho ilegal itu sudah tidak ada lagi. Apalagi dari segi pendapatan, baliho atau bando ilegal itu tidak memberikan sumbangsih apa pun kepada pemerintah.
Di sisi penataan kota, Jamil menyebut dengan adanya bangunan yang tak berizin dan tak teratur akan menjadikan Kota Pekanbaru terlihat jelek dan tidak teratur.
"Maka di tahun 2021 nanti, kita akan tertibkan semuanya," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |