Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan masyarakat yang bepergian dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum, baik melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Jadi tidak hanya menggunakan transportasi udara saja yang wajib menunjukan rapid test antigen, tapi orang yang berpergian lewat jalur darat dan laut juga wajib ada rapid test antigen," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski kepada CAKAPLAH.com, Selasa (22/12/2020).
Aturan protokol kesehatan (Prokes) perjalanan orang selama libur Natal 2020 dan tahun baru (Nataru) 2021 pada masa pandemi Covid-19 tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid19 Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan tiga M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Riski mengatakan, untuk perjalanan dalam negeri maka harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Seperti, orang yang bepergian dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum wajib bertanggung jawab atas kesehatannya.
"Jadi untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," terangnya.
Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa, lanjut Riski, pelaku perjalanan yang menggunakan mode transportasi kereta api antar kota dan udara wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," cakap Riski.
Sedangkan perjalanan rutin Pulau Jawa dengan mode transportasi laut, tambah Riski, yang bertujuan untuk melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.
Namun, sebut Chairul Riski, dalam keadaan tertentu Satgas Covid19 daerah dapat melakukan tes acak baik rapid test antigen maupun PT-PCR jika diperlukan. Begitu juga untuk daerah di luar Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih bisa digunakan sesuai ketentuan yang ada.
"Apabila hasil rapid test antigen atau rapid test antibodi non reaktif atau negatif bergejala, maka pelaku perjalanan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan kecuali tes PCR terlebih dahulu," paparnya.
"Sedangkan untuk perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, kecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali wajib menggunakan rapid test antigen," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |