PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tumpukan sampah tak hanya terlihat di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), namun rumah-rumah warga terlihat banyak tumpukan sampah yang tak kunjung diangkut.
Bahkan bagi rumah masyarakat yang memiliki pagar, sampah-sampah tersebut menjadi seperti 'hiasan' yang digantungkan dengan dikemas menggunakan kantong plastik.
Surya, salah seorang warga yang bermukim di Jalan Lili, Kecamatan Sukajadi mengatakan sampah yang ada di depan rumahnya tersebut sudah tidak diangkut oleh petugas sejak tahun baru lalu.
"Iya, ini (sampah) sudah enggak diangkut dari awal tahun. Dari RT/RW juga gak ada informasi," cakap Surya, Senin (4/1/2021).
Lanjutnya, dia menegaskan bahwa dalam permasalahan persampahan yang terjadi di Pekanbaru saat ini jangan sampai pemerintah mengorbankan masyarakat.
"Permasalahannya apa tentu masyarakat tidak mau tahu, yang masyarakat mau itu sekarang sampah diangkut dan tidak membusuk di depan rumah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejak 31 Desember 2020 lalu, kontrak PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah telah habis. Artinya, mereka tidak lagi bekerja mengangkut sampah di Kota Pekanbaru sesuai zona masing-masing.
Pelayanan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru sebelumnya dibagi menjadi tiga zona, yaitu Zona 1, Zona 2, dan Zona 3. Zona 1 yang dikerjakan PT Godang Tua Jaya. Pengangkutan meliputi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai.
Zona 2 yang dikerjakan PT Samhana Indah meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sail, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya.
Kemudian Zona 3 yang diangkut mandiri oleh DLHK meliputi Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir. Namun, lantaran kontrak kerjasama sudah habis, seluruh zona dikerjakan oleh DLHK.
"Sejak tanggal 31 Desember 2020 PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah telah berakhir kontrak pengangkutan sampah dengan Pemko Pekanbaru. Saat ini proses lelang sedang berlangsung di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pekanbaru," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono, Senin (4/1/2021).
Lanjutnya, kondisi pengangkutan sampah mulai 1 Januari 2021 kemarin dilakukan secara swakelola oleh DLHK. Pengangkutan di jalan-jalan terutama di jalan protokol dan tempat-tempat badan usaha dilakukan oleh DLHK.
"Untuk di lingkungan masyarakat sesuai rapat dengan Forum Komunikasi RTRW dilakukan oleh warga secara mandiri," jelasnya.
Pada prinsipnya, DLHK bertanggung jawab untuk mengangkut sampah di seluruh wilayah Pekanbaru. Namun dengan keterbatasan kendaraan angkutan sehingga mengalami keterlambatan.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kota Pekanbaru |