PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali lakukan razia atau operasi yustisi, Kamis (21/1/2021). Meski berulang kali razia masih banyak warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Ops Yendri Doni mengatakan, razia ini penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Tadi kita baru razia bersama tim yustisi Kota Pekanbaru di Jalan Agus Salim, tepatnya di Pasar Pusat," kata dia.
Saat razia, 35 pelanggar yang terjaring. Mereka kebanyakan tidak memakai masker saat beraktivitas di pasar tradisional itu. Ia merincikan, dari jumlah tersebut, 13 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial.
"Satu pelanggar disanksi membuat pernyataan, dan 21 pelanggar disanksi tertulis," jelasnya.
Kegiatan berburu pelanggar protokol kesehatan ini akan terus digelar demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Kita akan terus berupaya, bagaimana agar penyebaran Covid-19 semakin menurun, sesuai tupoksi kita," tegasnya.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |