PEKANBARU (CAKAPLAH) - Fraksi PKS mendorong peraturan daerah penyelenggaran pesantren yang sempat tertunda di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun lalu, disahkan tahun 2021 ini. Hal ini disampaikan Markarius Anwar Ketua Fraksi PKS yang juga anggota Bapemperda.
Menurut Markarius, Bapemperda DPRD Riau sudah 2 kali mengkonsultasikan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri, secara kewenangan tidak ada masalah. Artinya Riau dapat mengatur lebih jauh tentang pengelolaan pesantren.
"Tahun lalu Fraksi PKS sudah menggelar FGD (Forum Group Discusion) dengan pimpinan pondok pesantren di Riau yang diadakan di pondok pesantren IBS Kubang. Hadir waktu itu pimpinan beberapa pondok pesantren. Dari FGD tersebut kami menangkap adanya dukungan agar Riau segera punya perda penyelenggaraan pesantren. Diharapkan perda ini bisa menjadi payung hukum untuk pemerintah daerah untuk membina, mengayomi dan membantu pondok pesantren yang ada. Hadir juga waktu itu Anggota DPR RI dapil Riau 2 Bapak Syahrul Aidi Maazat," katanya.
Markarius menambahkan, bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, yang perlu diturunkan lagi dalam bentuk perda. Sehingga lebih spesifik dalam mengatur penyelenggaraan pesantren di Riau.
"Dalam waktu dekat ini DPRD Riau akan membentuk pansus penyusunan Perda Penyelengaraan Pesantren tersebut. Fraksi PKS yang dari awal ikut mendorong perda ini, akan menempatkan anggota fraksi yang paham dengan dunia pendidikan di pesantren, Di anggota Fraksi PKS ada beberapa orang yang pernah terlibat dalam pengelolaan pesantren. Ada pak Sofyan Siroj yang pernah mengelola pensantren, pak Adam Syafaat yang berlatar belakang pendidikan pesantren dan termasuk saya, salah satu anggota dewan pembina di Pondok Pesantren Al-ikhsan Boarding School Riau," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terdapat 8 Pasal yang mengharuskan diterbitkannya Peraturan Menteri dan 2 Peraturan Presiden.
Terkait dengan pendelegasian Undang Undang tentang Pesantren kepada Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama, harus
diklasifikasikan berdasarkan kewenangan yang mana menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi, yang akan diatur didalam materi muatan ranperda penyelenggaraan pesantren untuk memperkaya materi muatannya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Riau |